BAZNAS Bone Salurkan 150 Bantuan Konsumtif untuk Tukang Becak dan Ojek
31/12/2024 | Penulis: Humas BAZNAS Bone
PROGRAM KEMANUSIAAN
Bone – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat prasejahtera. Sebanyak 150 bantuan konsumtif disalurkan kepada para tukang becak dan ojek dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Masjid Agung Kabupaten Bone.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone, Drs. A. Fajaruddin, MM. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi langkah BAZNAS dalam memberikan bantuan yang dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat kecil.
“BAZNAS telah berkontribusi besar dalam membantu masyarakat kurang mampu. Semoga bantuan ini bisa memberikan manfaat nyata bagi para penerima, khususnya tukang becak dan ojek yang berperan penting dalam mobilitas masyarakat,” ujar A. Fajaruddin.
Ketua BAZNAS Kabupaten Bone menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS untuk mendistribusikan dana zakat kepada pihak yang berhak menerimanya.
“Kami berharap bantuan ini bisa menjadi penyemangat bagi para penerima untuk terus berusaha dan meningkatkan taraf hidup mereka,” ujarnya.
Acara berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat serta penerima manfaat. Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut guna mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bone.
Berita Lainnya
BAZNAS Kab. Bone salurkan total 10 juta rupiah infak Customer Toko Surya Indah untuk bapak Agustang
SINERGITAS BAZNAS BONE DAN CAMAT BANTU KORBAN KEBAKARAN DI MATTIROWALIE
Bupati Bone, BAZNAS Bone dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Imam Kelurahan Toro
BAZNAS Bone dan Babinsa Resmikan Bantuan Rehab Rumah untuk Nenek Yumisa di Desa Arasoe, Kecamatan Cina
BAZNAS DAN PEMDA BONE BAGIKAN PAKET RAMADHAN BAHAGIA UNTUK TUKANG BECAK
BAZNAS Bone dan Wakil Bupati Salurkan ZIS: “Dari Muzaki untuk Mustahik, Sinergi Zakat untuk Bone Maberre’

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
